Waspada Modus Penipuan Baru, Iming-iming Kerja tapi WFH

Polres Kota Bandara Soetta ungkap kasus penipuan penerimaan pegawai Citilink.
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. Meski begitu, pelaku belum ditahan. Hal tersebut karena pelaku sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Tersangka saat ini sedang menjalani perawatan karena sakit di RS Bhayangkara Tingkat 1 Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar dia lagi.