BNI Ingatkan Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu

Gedung BNI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan lowongan kerja palsu yang mencatut nama perusahaan. Modus ini kerap menyasar para pencari kerja, terutama lulusan baru, melalui informasi lowongan kerja palsu yang beredar di media sosial maupun saluran komunikasi lainnya.

img_title BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, pelaku biasanya meminta calon korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya akomodasi atau transportasi sebagai bagian dari proses seleksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap panggilan rekrutmen yang meminta pembayaran biaya tertentu, karena itu jelas bukan prosedur resmi BNI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

img_title Hari Pertama Dibuka, Rekrutmen Nasional PLN Group Diminati Puluhan Ribu Pendaftar

BNI menegaskan tidak pernah meminta data pribadi di luar mekanisme resmi maupun memungut biaya apa pun dalam seluruh proses rekrutmen. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta hanya melamar melalui situs resmi BNI di https://recruitment.bni.co.id.

Okki menambahkan, masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan terkait rekrutmen BNI dapat segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi perusahaan.

img_title Sidak Kantor Pusat BNI, Purbaya Ngaku Mau Ikut Rapat

“BNI Call 1500046 siap memberikan informasi yang valid dan terverifikasi,” tegasnya.

BNI menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi setiap informasi rekrutmen yang beredar. Dengan kewaspadaan tersebut, upaya penipuan dapat dicegah sehingga para pencari kerja hanya mengikuti proses seleksi yang resmi, aman, dan transparan.

Keluarga Ming dijatuhi hukuman mati karena terlibat sindikat judi dan penipuan

11 Anggota Keluarga Mafia di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Sebanyak 39 anggota keluarga Ming dijatuhi hukuman pada hari Senin, 11 diantaranya langsung dihukum mati, sisanya dihukum penjara hingga seumur hidup

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut