Detik-detik Aksi Keji Yono Bunuh Lalu Mutilasi Teman Kerjanya hingga 6 Potong

Suyono alias Yono (50) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

Atas perbuatan sadisnya itu, Suyono mengaku menyesal seumur hidup. Selain menyesal, ia juga meminta maaf kepada keluarga korban serta kepada jajaran kepolisian.

“Saya menyesal seumur hidup saya. Saya minta maaf kepada bapak-bapak maupun Kapolri dan sebagainya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang saya bunuh. Saya menyesal sekali,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipa besi, pisau pemotong daging, satu unit sepeda motor, dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.