Keluarga Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Minta Polisi Usut

Konferensi pers kasus penculikan sadis Kacab Bank
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum keluarga Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, menilai kasus penculikan dan pembunuhan yang menewaskan kliennya tidak bisa dipisah-pisahkan sebagai tindak pidana berbeda.

Keluarga Duga Motif Pembunuhan Kacab Bank Incar Rekening Besar, Bukan Dormant

Menurutnya, penculikan, penganiayaan, hingga pembuangan jenazah adalah satu rangkaian peristiwa kejahatan terorganisir.

“Ini jangan dipotong-potong. Penculik bilang hanya menyerahkan korban, penganiaya mengaku tidak berniat membunuh, pembuang jenazah beralasan korban masih hidup. Semua ingin menyelamatkan diri. Tapi faktanya, tanpa penculikan tidak ada pembunuhan. Jadi semuanya bagian dari satu peristiwa,” tegas Boyamin, di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis 18 September 2025.

Kasus Lama, Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Laporan Melanie Subono

Tersangka kasus penculikan-pembunuhan kacab bank

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Ia menekankan, pasal yang tepat adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dikaitkan dengan Pasal 55-56 KUHP mengenai turut serta.

Misteri Kasus Kematian Kacab Bank, Keluarga Ungkap Tanda-tanda Aneh Sepekan Sebelum Penculikan Sadis

“Kalau ini kejahatan terorganisir, maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Bukan hanya eksekutor, tapi juga aktor intelektual yang memberi perintah,” ujarnya.

Boyamin juga mengungkap adanya indikasi korban telah diawasi sejak seminggu sebelum kejadian.

“Ada mobil yang memantau rumahnya di Bogor. Ada gelagat aneh korban, seperti memarkir mobil di luar kompleks, jalan kaki ratusan meter, bahkan merokok padahal tidak pernah. Itu tanda dia merasa tidak nyaman, meski dipendam sendiri,” katanya.

Lebih jauh, Boyamin menyebut ada dugaan kuat pelaku bekerja sama dengan orang dalam bank.

“Mereka tidak menggunakan metode hacker. Cara yang dipilih justru melibatkan otorisasi dari pimpinan cabang. Itu berarti ada komunikasi dan ada aktor intelektual di baliknya,” jelasnya.

Atas dasar itu, keluarga mendesak penyidik untuk serius membongkar jaringan pelaku, termasuk siapa yang menjadi perencana utama.

“Kalau hanya berhenti di eksekutor, kebenaran tidak akan terungkap. Keluarga menuntut keadilan penuh bagi almarhum,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Polisi memastikan korban dibuang dalam kondisi masih hidup, meski sudah lemas akibat dipukuli, dilakban, dan diikat oleh para pelaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan pasal yang disangkakan bukan pembunuhan, melainkan penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka kondisinya masih lemas. Pasal yang kita sangkakan pasal 328 ayat 3 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia. Itu yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” ujar Wira saat konferensi pers, Selasa 16 September 2025.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan ketika berada di mobil Avanza milik tim eksekutor. Perlawanan itu dibalas dengan tindak kekerasan berulang kali.

“Benar, saat di mobil Avanza terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tim penculik. Korban dilakban, kemudian diikat, tapi korban melawan sehingga dipukuli hingga lemas. Setelah diserahkan ke tim di mobil Fortuner, korban juga dipukuli karena terus memberontak. Hasil investigasi kami menunjukkan korban dibuat tidak berdaya sebelum akhirnya dibuang,” kata Abdul Rahim.

Rahim menambahkan, menurut pengakuan para tersangka, saat dibuang korban masih dalam keadaan hidup, meski sudah tidak berdaya.

“Menurut pengakuan para tersangka, pada saat dibuang korban masih bergerak, hanya sudah lemas,” jelasnya.

Terkait alasan korban ditinggalkan di lokasi tersebut, Abdul Rahim menyebut para pelaku memilih tempat sepi di area persawahan, jauh dari permukiman.

"(Lokasi pembuangan) bukan tempat umum, tapi area tertutup yang sepi, jauh dari pemukiman,” tandasnya.

Dengan konstruksi hukum ini, polisi menekankan bahwa kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana penculikan yang berujung kematian, bukan pembunuhan berencana.

tvOnenews/Rika Pangesti

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya