Dalang dan Eksekutor Pembunuhan Berencana Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut 20 Tahun

Sidang Tuntutan Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat atas nama Paino. Dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa 29 Agustus 2023.

Ketiga terdakwa itu, yakni M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Para terdakwa dinilai JPU, terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman terhadap ketiga tersangka, masing-masing pidana penjara selama 18 tahun," ucap JPU, Jimy Carter dihadapan majelis hakim diketuai Ledis Meriana Bakara.

Dalam nota tuntutan tersebut, hal yang memberat ketiga terdakwa adalah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. 

"Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," tutur JPU. Sedangkan, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan.

Usai membacakan tuntutan tersebut, majelis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan para terdakwa.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis 26 Januari 2023 malam. 

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.