Tunjangan Rumah Dihapus, Pimpinan DPRD Jateng Minta Rumah Dinas

Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng)
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, VIVA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menghapus tunjangan rumah per 1 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat dalam unjuk rasa belum lama ini.

Dengan dihapusnya tunjangan yang nilainya mencapai hampir Rp80 juta per bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah harus mencarikan dan menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan dewan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan ini didasarkan pada kesepakatan kelima pimpinan dewan.

"Tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan,” kata Sumanto setelah memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa, 23 September 2025.

Gubernur Pramono: Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota

Menurut Sumanto, tunjangan rumah sebenarnya merupakan komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan PP tersebut, pimpinan dewan berhak atas tunjangan ini jika rumah jabatan tidak tersedia.

Namun, karena para pimpinan memilih untuk tidak lagi menerima tunjangan, Pemprov Jateng kini punya tugas untuk  menyiapkan rumah dinas untuk pimpinan DPRD. "Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah,” tegas Sumanto.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, membenarkan bahwa pimpinan DPRD memang memiliki pilihan antara menerima tunjangan rumah atau menempati rumah dinas. 

"Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya menggunakan rumah dinas," jelasnya.

Tunjangan Rumah DPRD Nongol di APBD 2026

Menariknya, meskipun tunjangan dihapus per 1 Oktober 2025, Sumarno mengungkapkan bahwa anggaran untuk tunjangan rumah ini akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026. “Ya muncul lagi karena ada landasan hukumnya, dari PP,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa payung hukum PP 18/2017 masih berlaku, meskipun ada kesepakatan internal pimpinan dewan untuk tidak mengambil tunjangan tersebut.

Keputusan penghapusan tunjangan ini menjadi sorotan karena besaran nilainya yang cukup fantastis. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp79.630.000. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima Rp72.310.000, dan anggota DPRD mendapat Rp47.770.000.

Proses penilaian atau appraisal tunjangan ini sudah dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat. Dengan langkah ini, pimpinan dewan berharap dapat memenuhi aspirasi publik sekaligus memastikan hak mereka untuk mendapatkan fasilitas yang layak tetap terpenuhi melalui penyediaan rumah dinas oleh Pemprov.

Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat, PDIP Ungkap Sosok Penggantinya

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Pramono Mau Cek Temuan Lahan Parkir yang Bikin Jakarta Rugi 37,8 M

Pramono bakal cek temuan parkir ilegal yang sudah beroperasi selama 21 tahun di tanah milik Pemprov DKI Jakarta

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025