Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kantor Perindo Kota Sungai Penuh, 2 Orang Ditangkap

Polisi menggerebek pesta sabu di kantor DPD Perindo Kota Sungai Penuh, Jambi
Sumber :
  • tvOne/Arizal Antoni

Pusri menambahkan bahwa saat ini kader Perindo sedang ada kegiatan di luar daerah sehingga tidak ada yang berada di kantor.

Untuk kedua tersangka yang ditangkap bisa dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Laporan: Arizal Antoni/tvOne Jambi