Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kantor Perindo Kota Sungai Penuh, 2 Orang Ditangkap
Kamis, 14 September 2023 - 13:00 WIB
Sumber :
- tvOne/Arizal Antoni
Pusri menambahkan bahwa saat ini kader Perindo sedang ada kegiatan di luar daerah sehingga tidak ada yang berada di kantor.
Untuk kedua tersangka yang ditangkap bisa dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Baca Juga :
Laporan: Arizal Antoni/tvOne Jambi