Nekat Selundupkan 3 Siamang dalam Koper, Turis Mesir Ditangkap di Soetta
Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:46 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Selain itu, pelaku GMA juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Kemudian, 3 ekor primata yang jadi barang bukti selanjutnya dititip ke BKSDA Jakarta.
Baca Juga :
Baca Juga :