Sindikat Judi Online Cengkareng Terbongkar, Enam Tersangka Dinyatakan Positif Sabu

terungkap bahwa enam dari delapan tersangka positif
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah sindikat penyedia rekening untuk judi online yang beroperasi di Perumahan Cengkareng Indah, Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dari penggerebekan yang dilakukan, terungkap bahwa enam dari delapan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap melalui tes urine yang dilakukan polisi setelah penangkapan. 

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, yang langsung turun ke lokasi pada Jumat 8 November 2024.

Hasil tes urine mengungkap bahwa enam tersangka, masing-masing berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28), terbukti positif mengonsumsi sabu. 

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa tes tersebut dilakukan setelah adanya kecurigaan dari pihak penyidik terhadap perilaku sejumlah tersangka yang tampak tidak normal saat dilakukan penangkapan. 

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine. Hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi.

Dua tersangka lainnya yang berinisial RH dan AR dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes tersebut. 

Kendati demikian, keduanya tetap menjadi bagian dari proses penyidikan terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat rekening judi online ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran khusus dalam operasional sindikat judi online ini. 

Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut yang bertugas mencari individu untuk menyediakan rekening bank serta kartu ATM, yang nantinya akan dipakai dalam kegiatan judi online tersebut. 

Rekening dan kartu ini kemudian menjadi alat transaksi utama yang digunakan dalam jaringan perjudian daring tersebut.

Selanjutnya, dua tersangka lainnya, AR dan RD, bertugas menyerahkan rekening bank mereka kepada ME, RH, dan RF untuk dimasukkan ke dalam jaringan. 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, RS diduga menjadi aktor utama atau otak dari sindikat ini, sekaligus pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat beroperasinya jaringan sindikat ini.