Emak-Emak Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif Puluhan Warga di Bekasi Ditangkap, Total Kerugian Rp4 M
- Dok. Istimewa
Kota Bekasi, VIVA – Kasus dugaan penipuan modus kontrakan fiktif yang ditawarkan dengan harga murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, berujung penangkapan dua pelaku yang ternyata emak-emak.
Total 77 orang jadi korban dengan total kerugian kurang lebih Rp4 miliar. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dua pelaku masing-masing berinisial K (48) dan UY (54). Keduanya saling kenal sejak tahun 2023, lalu bersekongkol menjalankan aksi licik mereka.
“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang. Yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.
ilustrasi pelaku penipuan
- vstory
Penipuan itu berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Modusnya, pelaku UY mengiklankan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di media sosial dengan harga miring. Lokasi properti yang ditawarkan berada di kawasan Jakasampurna.
Korban yang tertarik lantas diajak bertemu oleh UY ke lokasi yang dimaksud. Disana, korban diperkenalkan kepada pelaku K, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dan bangunan dengan menunjukkan surat Girik Letter C Nomor 1142 atas nama seseorang berinisial A.
“Tersangka K menjanjikan kepada para korban surat-surat resmi berupa akta jual beli yang akan diterbitkan satu bulan setelah transaksi,” kata Kusumo.
Namun janji tinggal janji. Setelah uang diserahkan, surat-surat tidak kunjung keluar. Alih-alih ditepati, para korban justru mendapati bahwa rumah kontrakan yang mereka beli ternyata telah dijual ke orang lain, bahkan berkali-kali.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki dugaan penipuan modus kontrakan fiktif milik Karsih (48) yang ditawarkan dengan harga murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, total ada 62 orang korban. Kontrakan fiktif milik Karsih itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp75-125 juta lewat Facebook oleh Yurike atau Rike Herlanda selaku makelar. Dalam iklan, setiap calon pembeli boleh menawar sampai Rp60 juta perunit.
Karsih berdalih tengah butuh uang secepatnya maka berani menjual kontrakannya dengan harga rendah. Singkat cerita, korban sudah bayar Rp70 tapi Karsih tidak bisa dihubungi lagi. Saat hendak mengecek keberadaan Karsih, rumah yang seharusnya jadi milik korban malah sudah hancur.