Dua Perusahaan Swasta Dipolisikan, Diduga Gelapkan Solar Industri Rp1,88 Miliar

Mobil pembawa solar industri
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Sebuah perusahaan swasta yakni PT Putra Sejahtera Logistik (PT PSL) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi 1119.939,14 liter BBM solar industri senilai Rp1,88 miliar.

Percepat Pengiriman BBM Wilayah Jember, Pertamina Tambah 86 Mobil Tanki Pasca Penutupan Jalur Gumitir

Laporan yang dilayangkan oleh PT Indra Angkola Energy itu tercatat dengan nomor: LP/B/7978/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Desember 2024.

Dalam laporannya, PT Indra Angkola Energy juga turut menarik PT Dayak Membangun Pratama (PT DMP) selaku penerima BBM dalam dugaan tindak pidana penyertaan.

Pramono Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen untuk Kendalikan Inflasi Jakarta

Kuasa hukum PT Indra Angkola Energy selaku pelapor, Edi Gustia Bahri mengungkap pihak kepolisian telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap para terlapor. Namun, para terlapor mangkir dari panggilan tersebut.

“Ketika seluruh pihak mangkir dari panggilan penyidik, ini bukan sekadar ketidakhadiran. Ini bentuk pengabaian hukum, dan bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” kata dia dalam keterangannya, Minggu, 27 Juli 2025.

Kepala Biara Kuil Shaolin Tersandung Skandal Perempuan dan Penggelapan Dana Proyek

Edi menjelaskan, kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Namun, masuk ke dalam ranah skema penipuan korporasi dimana ada pemesanan atas nama satu perusahaan, pengiriman ke perusahaan lain, namun tidak dibayar dan semua pihak yang terlibat diam kemudian menghilang.

“Ini adalah pola klasik dari skema penipuan korporasi. Tidak ada itikad baik. Tidak ada pertanggungjawaban. Kami pastikan proses hukum ini akan kami kawal sampai pelaku duduk di kursi pidana,” ujarnya tegas.

“Kalau BBM sudah diterima, dikonsumsi, tapi tagihan ditinggal begitu saja, maka itu bukan gagal bayar melainkan pencurian dengan topeng legalitas,” sambung dia.

Lebih lanjut, penyidik memberlakukan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, Pasal 378 terkait penipuan dan Pasal 379a KUHP terkait kebiasaan menguasai barang tanpa pembayaran dalam mengusut kasus ini.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji

DPR Dorong Pertamina Atasi Kelangkaan BBM di Jember Jawa Timur

DPR soroti kelangkaan BBM di Jember, Jawa Timur karena bergantung pada jalur distribusi dari Banyuwangi

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025