Guru Agama di SMPN Maluku Setubuhi Muridnya di Jam Sekolah, Pelaku Ditangkap Polisi

Guru cabul ditangkap Polres Seram Bagian Timur, Maluku
Sumber :
  • Usman Mahu/tvOne

Atas perhatiannya tersangka JU dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Maka TSK dipidana/diancam dengan pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pokok,” ujar Ipda Muhammad Ali kelian. (Mahu Usman/tvOne/Maluku)