Polisi Ungkap Modus Operasi Pabrik Pil Gila PCC Satu Ton

Polisi memperlihatkan barang bukti jutaan butir pil PCC yang digerebek polisi di Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Senin, 6 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Barang bukti yang disita dari penggeberebakan itu sebanyak 3,175 juta butir pil PCC atau seberat 1,2 ton dengan nilai Rp9 miliar. Tersangka yang tangkap, selain Tarlani alias Pak Haji, antara lain AN, Ab, Dk, Ir, SY, SL, RM, AR dan MY.

PCC merenggut korban jiwa

Pil PCC, sebagaimana dinyatakan Badan Narkotika Nasional, sebenarnya bukanlah jenis narkoba, melainkan penghilang rasa sakit atau untuk penderita penyakit jantung. Namun penggunaannya haruslah dengan izin dan resep dokter, dan karenanya tidak diperjualbelikan dengan bebas.

Namun dalam beberapa kasus, pil itu dijual bebas di pasar gelap atau ilegal lalu dikonsumsi sebagian orang, terutama kalangan remaja atau pelajar. Mereka yang mengonsumsi obat berbahaya itu kemudian kejang-kejang dan berperilaku aneh serta berhalusinasi hingga menyerupai tingkah orang gila.

Kasus yang paling mencolok akibat penyalahgunaan obat atau pil gila itu ialah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada September 2017. Pada bulan itu saja dilaporkan sebanyak 110 orang harus dirawat di rumah sakit karena kejang-kejang dan bertingkah aneh setelah menenggak PCC. Bahkan, tiga orang di antaranya meninggal dunia.