Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang akrab dikenal dengan nama Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 11 September 2025 menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada pelantun lagu legendaris Barcelona dan Sakura tersebut.
Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar terbuka. Hakim menegaskan Fariz RM terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
"Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," kata hakim dalam putusannya.
Tak hanya hukuman kurungan badan, musisi berusia 66 tahun itu juga harus membayar denda yang nilainya cukup besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tutur hakim lagi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada faktor yang memperberat vonis. Riwayat keterlibatan Fariz dalam kasus serupa sebelumnya dinilai mencoreng upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sudah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ucap hakim.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Fariz selama persidangan. Sang musisi dianggap sopan, mengakui kesalahannya, dan bekerja sama dengan pihak pengadilan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya," lanjut hakim.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani Fariz akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas hakim.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berupa narkotika dan telepon genggam disita dan diputuskan untuk dimusnahkan.
Putusan ini menambah panjang catatan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM. Meski namanya lekat dengan karya-karya ikonik di industri musik Indonesia, perjalanan hidupnya kembali harus ternoda oleh persoalan hukum yang sama.