Mulai 8 Februari, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua
Jumat, 5 Februari 2021 - 04:04 WIB
Sumber :
- VIVA/Andrew Tito
• Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
Baca juga: Perhatian, Kawasan Kota Tua Sudah Tak Bisa Dilintasi Semua Kendaraan