Mulai 8 Februari, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua
- VIVA/Andrew Tito
Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta.
3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta.
4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.
"Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," katanya.
Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu area parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.
Maka, ia mengimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Untuk menunjang kegiatan tersebut, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:
• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.