KAI Dilaporkan ke Polisi Terkait Lahan

PT KAI.
Sumber :
  • Dokumentasi PT KAI.

Lalu, Afrizaldi mengatakan surat somasi ketiga dilayangkan pada 25 Agustus 2022, tapi tidak ditanggapi oleh PT. KAI. Atas dasar itu, Afrizaldi memutuskan mengambil jalur hukum melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP juncto Pasal 385 KUHP Juncto Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan Pasal 6.

Karena, kata dia, perbuatan Dewan Direksi dan Executive Vice President Daops-1 Jakarta PT KAI menimbulkan kerugian terhadap harta hak milik kliennya yang diketahui telah dipergunakan dan/atau disewakan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

“Dalam hal ini Dewan Direksi dan Executive Vice President Daops-1 Jakarta PT KAI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ucapnya.

Sementara Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menanggapi adanya laporan polisi tersebut. Menurut dia, PT. KAI tentu akan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

"Kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Kan nanti ada pembuktian pada proses tersebut. Kita ikuti saja nanti proses nya," tandasnya.