Kuasa Hukum Tegaskan PT WKM Patok Lahan Demi Cegah Penambangan Ilegal
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rolas Sitinjak mengungkap alasan kliennya melakukan tindakan patok lahan.
Adapun tindakan itu untuk melindungi lahan milik perusahaan tersebut sekaligus mencegah terjadinya aksi penambangan ilegal atau illegal mining.
Rolas bahkan menjelaskan tindakan yang dilakukan dua pekerja bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang tersebut, harus dibuat untuk mencegah siapapun (termasuk PT Position) untuk tidak sembarangan memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin di lahan milik PT WKM.
“Kami mematok wilayah karena ingin mencegah kerugian negara akibat dugaan penambangan ilegal. Saksi (PT Position) masuk wilayah kami (PT WKM) tanpa izin, maka kami patok,” ucap Rolas, Senin, 22 September 2025.
Apalagi menurut Rolas, dalam fakta persidangan terungkap PT Position tidak sekedar membangun jalan seperti yang sudah diklaim selama ini.
Fakta justru menunjukkan bahwa PT Position kemungkinan besar melakukan aktivitas penambangan di atas lahan milik PT WKM karena luas lahan yang dibuka melampaui aturan yang berlaku.
“Tadi fakta persidangan, kita sama-sama lihat ya. PT Position itu melakukan penambangan di daerah IUP PT WKM. Kalau itu, buka jalan apa (kepentingan) yang lain? Tadi, saksi kedua mengatakan pembukaan jalan itu 40 meter jalannya. Belum lagi bahu jalan, belum lagi sampai luar jalan. Menurut regulasi, ya kan tebangan terluar itu harus 40 meter. Faktanya di depan persidangan, lebih dari 80 meter (bahkan) sampai 100 meter. Itu mah bukan buka jalan,” ungkap dia.
Rolas pun merujuk temuan dan kesimpulan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang menyebut hal tersebut sebagai aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining. Pasalnya, menurut Gakkum, tidak pernah ada aktivitas pembukaan jalan yang dilakukan pihak manapun dengan mengeksplorasi lahan hingga seluas 100 meter.
“Gakum (Provinsi Maluku Utara) bilang Nikelnya klien kami (PT WKM) udah diambil. Ada illegal mining di situ. Yang katakan itu adalah Gakkum. Faktanya lagi di depan persidangan, lebih dari 80 meter sampai 100 meter. Mau buka jalan, mau upgrading jalan, mau apapun namanya, ini perbuatan melawan hukum (pidana). Ini udah nyolong nih karena menurut klien kami, di ujung sini adalah ore nikel yang terbaik,” kata Rolas.
Seperti diketahui, sidang perkara sengketa patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT WKM yakni Awwab dan Marsel ini masih terus berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini, agenda sidang masih berada pada tahap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.