Polisi Dalami Laporan GP Ansor ke Faizal Assegaf soal Dugaan Ujaran Kebencian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan yang dilayangkan GP Ansor DKI Jakarta terhadap pemilik akun Twitter Faizal Assegaf yang diduga menyebar ujaran kebencian dan berita bohong. 

Laporan terhadap Faizal Assegaf itu teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2022.

"Iya benar, kami sudah menerima laporannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 9 November 2022.

Menurut Zulpan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu laporan yang dilayangkan GP Ansor DKI Jakarta tersebut. Adapun kasus dugaan ujaran kebencian ini akan diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Kami akan dalami," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 November 2022. Faizal Assegaf dilaporkan soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Ketua GP Ansor DKI Jakarta Ainul Yakin melaporkan Faizal Assegaf ke polisi

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham

"Kami dari Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta diwakili oleh teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf," kata Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin kepada wartawan, Selasa, 8 November 2022. 

Menurut Ainul, Faizal diduga mengunggah cuitan yang memuat ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Diketahui, GP Ansor merupakan salah satu organisasi yang dinaungi oleh PBNU.

"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.

"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," ujarnya menambahkan.

Dalam laporannya, Ainul juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Faizal Assegaf yang diduga memuat ujaran kebencian.

"Buktinya sudah kami print screenshot Twitter yang ada di akun Faizal Assegaf. Tadi kami sudah berikan ke penyidik dan sudah kami laporkan dan sudah dapat tanda terima dari penyidik," kata Ainul.

Faizal Assegaf dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP.