Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Pexels.com

Jakarta​, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lembaga yang seharusnya memerangi dan berantas judi online justru salah satu pegawainya berperan menjadi bandar.

Ngotot Fitnah Anak Ruben, Akun Medsos Ini Diincar Pasal Berlapis Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pegawai Komdigi itu berinisial HE sudah berhasil ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujar Ade Ary dikutip Antara.

PPATK Blokir Rekening Dormant, Dasco: Justru Untuk Selamatkan Uang Nasabah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Selain berperan sebagai bandar judi online, Ade Ary mengatakan oknum pegawai Komdigi itu mencari situs-situs judi online lainnya demi mencegah situs-situs judi online itu tidak terblokir.

Oknum pegawai judi online itu mengelola ribuan website judi online dengan imbalan Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per website per bulan.

Kepolisian dari Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang juga melibatkan oknum Komdigi.

Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya