Polisi Bekuk 4 Orang saat Penggerebekan Pesta Seks di Hotel Jaksel, Ada Pasutri
Selasa, 12 September 2023 - 16:24 WIB
Sumber :
- VIVA/Zendy Pradana
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga :