Polisi Bekuk 4 Orang saat Penggerebekan Pesta Seks di Hotel Jaksel, Ada Pasutri

Polres Metro Jaksel saat melakukan rilis kasus penggerebek pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.