Bukan Cuma Pemerasan, Pesinetron MR Terancam Dijerat UU Pornografi dan ITE Buntut Video Syur Bareng Pacar Gay-nya
- VIVA/spectrum.com
Jakarta, VIVA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pesinetron berinisial MR ke pacar gay-nya masih terus didalami pihak kepolisian. Meski saat ini baru dikenakan pasal pemerasan, tidak menutup kemungkinan MR akan dijerat pasal tambahan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun UU Pornografi.
"Iya, tidak menutup kemungkinan. Tapi sementara ini kami sangkakan dengan pasal pemerasan dulu," kata Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Pengky menyebut, penyidik tengah mempelajari lebih lanjut unsur-unsur pidana lain dalam kasus tersebut, terutama terkait penyebaran atau pengancaman penyebaran video syur berdurasi pendek antara pelaku dan korban.
"Akan kami dalami dan pelajari lagi ke sana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang aktor sinetron berinisial MR diamankan oleh Polsek Cempaka Putih karena diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor lantaran tidak tahan terus-menerus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila.
Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, baik secara langsung maupun melalui rekening.
"Ada laporan dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang. Sudah beberapa kali ditransfer, baik cash maupun lewat rekening. Mungkin karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor," kata Pengky saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang memperlihatkan hubungan intim antara dirinya dengan korban.