BMKG Punya Sertifikat Sah Tapi Lahan 12 Hektare Dikuasai Ormas, Kok Bisa?
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tangerang Selatan, VIVA – Baru-baru ini ramai diberitakan mengenai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan yang diduduki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Terkait hal ini, BMKG menjelaskan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi atau 12 hektare yang diduduki GRIB Jaya akan dibangun Gedung Arsip BMKG.
Diketahui BMKG sebenarnya telah memiliki surat kepemilikan yang sah secara hukum atas lahan itu. Sebab, kepemilikan surat itu sudah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
"Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana kepada wartawan dikutip Sabtu 24 Mei 2025.
Markas Grib Jaya di Tangsel yang diduga duduki paksa lahan BMKG. (Doc istimewa)
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Taufan mengatakan, pada lahan tersebut sejatinya sudah dimulai pembangunan Gedung Arsip pada bulan November 2023. Namun, pihak BMKG justru mengalami gangguan.
"Sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut," kata Taufan.
Sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dan dibantu ormas Grib Jaya itu memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi. Bahkan, mereka juga mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
"Sebagian area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya. Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif," kata dia.
Lebih lanjut, kata Taufan, pembangunan Gedung Arsip BMKG memiliki peran penting sebagai pusat penyimpanan catatan resmi kebijakan, keputusan, dan dokumen penting lainnya.
Sebab, fasilitas ini justru mendukung akuntabilitas, audit, keterbukaan informasi publik, serta transparansi kelembagaan.
"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," tandas Taufan.
Maka itu, BMKG berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban agar proyek strategis ini bisa kembali berjalan, serta menjamin keamanan dan pemanfaatan aset negara secara sah dan optimal.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Laporan itu terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Laporan BMKG sudah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. “Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan perusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip pada Sabtu, 24 Mei 20245.
Laporan itu dibuat salah seorang pegawai BMKG. Pegawai BMKG itu melaporkan 6 orang anggota GRIB Jaya berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” lanjut Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
- ist
Kemudian, dari laporan itu, Ade Ary menjelaskan sejak Januari 2024 pihak terlapor memasang plang di lahan tersebut. Plang ditulis keterangan bahwa lahannya dalam penguasaan ahli waris.
“Terlapor memasang plang yang bertuliskan ‘Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R bin S’. Dan, di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP," jelas Ade Ary.
Dia menuturkan terlapor menguasai lahan itu hingga saat ini dengan melakukan pemasangan plang. Ade Ary mengatakan pelapor sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak terlapor. Namun, tak digubris sehingga dilaporkan ke polisi.
BMKG melaporkan soal pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Lalu, Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.