Respons Pramono Soal Aturan ASN Boleh WFA-Kerja Fleksibel
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung angkat bicara mengenai adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau istilahnya Work for Anywhere (WFA).
Pramono menilai ASN yang berada di Jakarta yang berkisar sebanyak 62 ribu bisa diterapkan dengan baik apabila nantinya resmi diberlakukan.
“Karena di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu, sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan,” ujar Pramono kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta. (Foto ilustrasi).
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam kesempatan tersebut dia juga menyinggung ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet yang juga turut menjalankan kebijakan WFA tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan tentang pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sekarang lebih fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyatakan bahwa ternyata ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional. ASN juga dituntut untuk menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu 18 Juni 2025.
Nanik berharap nantinya setelah ada Permen PANRB Nomor 4 tahun 2025, bisa menjadi sebuah payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel dari sisi waktu maupun lokasi.
Bahkan, fleksibilitas kerja ASN ini diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.
Ilustrasi PNS.
- vstory
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menjelaskan bahwa aturan Kementerian PAN RB tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tukas Deny.