Aniaya Kurir Ekspedisi JNT, Oknum ASN Sampang jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Polisi merilis kasus penganiayaan yang dilakukan ASN terhadap kurir.
Sumber :
  • Antara FOTO

Sampang, VIVA - Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Sampang, Jawa Timur terhadap kurir ekspedisi JNT kini diproses Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang. Oknum ASN itu sudah diamankan polisi.

Tak Patut Dicontoh! Ibu dan Anak Kompak Jadi Kurir Narkoba

Insiden penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT itu terjadi di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025. Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu surat resmi dari kepolisian.

"Rapat pembahasan di internal tim telah kami lakukan. Dan, tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Arif Lukman di Sampang, dikutip dari Antara, Senin, 7 Juli 2025.

ASN Bimas Buddha Kemenag Diminta Sampaikan Info ke Masyarakat dengan Bijak

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Menurut dia, sesuai ketentuan, oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dan ditahan aparat penegak hukum, maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. "Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan," katanya.

10.000 Unit Rumah Subsidi Disiapkan untuk ASN dan Pekerja di Jawa Barat

Adapun oknum ASN di Pemkab Sampang yang diproses hukum karena diduga terlihat dalam kasus penganiayaan adalah Zainal Arifin alias Arif. Status Arif merupakan seorang guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.

Arif melakukan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT pada 30 Juni 2025. Arif saat ini telah ditahan di Mapolres Pamekasan.

Polisi melakukan penahanan setelah tim penyidik Polres Pamekasan melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Selanjutnya, polisi menetapkan Arif sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Menurut Arif, sanksi bagi ASN yang melanggar hukum seperti yang dilakukan Arif itu menunjukkan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa saja., Hal itu termasuk aparat sipil negara. Bahkan, ia menekankan sanksinya lebih berat dibanding pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum.

"Sebab, kalau ASN yang melanggar hukum, sanksinya dua, yakni sanksi umum, dan sanksi khusus. Yang umum dilakukan melalui aparat penegak hukum, sedang yang khusus melalui institusi," kata Arief. (Ant)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya