Lapangan Padel di Jakarta Ditetapkan Masuk dalam Objek Pajak 10 Persen

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Jakarta, VIVA – Fasilitas olahraga padel kini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai salah satu objek pajak daerah dengan pengenaan tarif sebesar 10 persen.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal mengatakan lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Betul, padel dikenakan pajak 10 persen. Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

Ilustrasi pembayaran pajak.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Andri menuturkan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.

Tak hanya lapangan padel, 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, di antaranya lapangan futsal, tenis, bulutangkis, maupun tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Berikut merupakan daftar fasilitas olahraga yang dikenakan pajak hiburan di Jakarta:

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

2. Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer

3. Lapangan tenis

4. Kolam renang

5. Lapangan bulutangkis

6. Lapangan basket

7. Lapangan voli

8. Lapangan tenis meja

9. Lapangan squash

10. Lapangan panahan

11. Lapangan bisbol/sofbol

12. Lapangan tembak

13. Tempat boling

14. Tempat biliar

15. Tempat panjat tebing

16. Tempat ice skating

17. Tempat berkuda

18. Tempat sasana tinju/beladiri

19. Tempat atletik/lari

20. Jetski

21. Lapangan padel