Seperti Futsal, Stafsus Gubernur Sebut Pajak Padel 10 Persen di Jakarta Bukan Aturan Baru

House of padel di agora mall
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menyampaikan penjelasannya soal fasilitas olahraga padel yang dikenakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Kejuaraan Taekwondo Piala Kemenpora Gairahkan Ekonomi Magelang, Rp16 Miliar Berputar dalam 3 Hari

Lapangan Padel yang merupakan fasilitas olahraga dikenakan pajak sebesar 10 persen kini menjadi sorotan dan perbincangan, khususnya di berbagai kolom komentar media sosial.

Adapun pengenaan pajak sebesar 10 persen untuk Lapangan Padel sebagai fasilitas olahraga itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian Dan Hiburan

2.326 Atlet dari 14 Negara Bersaing di Kejuaraan Karate Terbesar di Indonesia

Mengutip dari status di akun media sosial X miliknya, Yustinus menyebutkan bahwa olahraga permainan berbayar sudah lama dikenakan pajak hiburan.

Ilustrasi raket padel

Photo :
  • LTA Padel
Pungutan Pajak Olahraga Padel Bukan Hal Baru, Begini Penjelasan Bapenda Jakarta

“Padel mau kena pajak hiburan? Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama, setidaknya sejak UU 28/2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” ujar dia seperti dikutip, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia juga mengatakan kebijakan mengenai pengenaan pajak atas olahraga berbayar itu juga telah berlaku di semua daerah.

Tidak hanya Padel yang belakangan ini menjadi pilihan masyarakat untuk berolahraga, namun olahraga seperti fitness, futsal, tenis, hingga bisbol juga sudah masuk dalam objek pajak.

Oleh karenanya, dengan berkembangnya ragam olahraga permainan, kini olahraga Padel juga disesuaikan seperti olahraga lainnya tersebut.

“Berlaku di semua daerah. Dulu fitness, futsal, tenis, squash, billiar, softbol, bisbol dll. Kini disesuaikan dengan berkembangnya ragam olahraga permainan,” kata dia.

Sedangkan untuk Golf yang turut disinggung masyarakat tidak dikenakan Pajak Hiburan seperti Padel, Yustinus mengatakan ada putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa Golf tidak dikenakan Pajak Hiburan seperti Padel, namun dikenai PPN.

“Menyatakan layanan lapangan & peralatan golf bukan objek Pajak Hiburan. Maka terhadap layanan golf dikenai PPN. Apa bedanya? Jika Pajak Hiburan 10%, PPN 11%,” ucap dia.

“Bisakah satu jenis jasa dikenai PPN dan Pajak Daerah? Tidak. Itu namanya Pajak Berganda. Prinsip penting dlm memungut pajak. Maka dibedakan pihak berwenang: PPN (Pusat), Pajak Daerah (Pemda),” imbuhnya.

Pajak Hiburan masuk Pajak Daerah

Melalui keterangan tertulis yang diterima secara terpisah, Yustinus menuturkan bahwa Pajak Hiburan merupakan bagian dari Pajak Daerah, yang sejatinya bukan jenis pajak baru dikarenakan sudah ada sejak tahun 1997 melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997.

“Pajak adalah wujud gotong royong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Objek Pajak Daerah umumnya adalah konsumsi atas barang atau jasa, termasuk hiburan, seperti PPN yang dipungut Pemerintah Pusat,” kata dia.

Sedangkan Hiburan diartikan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.

Dituturkannya, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 menyebutkan misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain. “Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai Pajak Hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan,” ucapnya.

Yustinus mengatakan, melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah telah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Selanjutnya muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

“Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% sampai dengan 75%,” tutur dia

“Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%,” sambungnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, kata Yustinus, mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

“SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan,” ucap Yustinus.

“Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel,” tutur dia menjelaskan.

Yustinus menilai pengenaan Pajak Hiburan terhadap Padel justru sebagai bentuk menciptakan rasa keadilan lantaran Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya sejak lama memang sudah dikenakan

“Jadi pengenaan Pajak Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” katanya.

“Yang penting, pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya