Seperti Futsal, Stafsus Gubernur Sebut Pajak Padel 10 Persen di Jakarta Bukan Aturan Baru

House of padel di agora mall
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menyampaikan penjelasannya soal fasilitas olahraga padel yang dikenakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Pangkas APBD Jakarta Rp 15 Triliun, Purbaya Sebut Masih Bisa Dipotong Lagi

Lapangan Padel yang merupakan fasilitas olahraga dikenakan pajak sebesar 10 persen kini menjadi sorotan dan perbincangan, khususnya di berbagai kolom komentar media sosial.

Adapun pengenaan pajak sebesar 10 persen untuk Lapangan Padel sebagai fasilitas olahraga itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian Dan Hiburan

Olahraga Profesional Jadi Fokus Utama Pengembangan Mandalika

Mengutip dari status di akun media sosial X miliknya, Yustinus menyebutkan bahwa olahraga permainan berbayar sudah lama dikenakan pajak hiburan.

Ilustrasi raket padel

Photo :
  • LTA Padel

Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Relaksasi Pajak Kendaraan, Ungkap Manfaatnya

“Padel mau kena pajak hiburan? Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama, setidaknya sejak UU 28/2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” ujar dia seperti dikutip, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia juga mengatakan kebijakan mengenai pengenaan pajak atas olahraga berbayar itu juga telah berlaku di semua daerah.

Tidak hanya Padel yang belakangan ini menjadi pilihan masyarakat untuk berolahraga, namun olahraga seperti fitness, futsal, tenis, hingga bisbol juga sudah masuk dalam objek pajak.

Oleh karenanya, dengan berkembangnya ragam olahraga permainan, kini olahraga Padel juga disesuaikan seperti olahraga lainnya tersebut.

“Berlaku di semua daerah. Dulu fitness, futsal, tenis, squash, billiar, softbol, bisbol dll. Kini disesuaikan dengan berkembangnya ragam olahraga permainan,” kata dia.

Sedangkan untuk Golf yang turut disinggung masyarakat tidak dikenakan Pajak Hiburan seperti Padel, Yustinus mengatakan ada putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa Golf tidak dikenakan Pajak Hiburan seperti Padel, namun dikenai PPN.

“Menyatakan layanan lapangan & peralatan golf bukan objek Pajak Hiburan. Maka terhadap layanan golf dikenai PPN. Apa bedanya? Jika Pajak Hiburan 10%, PPN 11%,” ucap dia.

“Bisakah satu jenis jasa dikenai PPN dan Pajak Daerah? Tidak. Itu namanya Pajak Berganda. Prinsip penting dlm memungut pajak. Maka dibedakan pihak berwenang: PPN (Pusat), Pajak Daerah (Pemda),” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya