Pramono Ultimatum Akan Tindak Tegas ASN jika Bawa Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA Gubernur Jakarta Pramono Anung mengultimatum para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang membandel membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu.

Pramono mengatakan, bagi ASN Jakarta yang kedapatan membawa kendaraan pribadi, baik itu roda dua atau roda empat bakal diberi tindakan tegas.

“Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas,” ujar Pramono, Kamis, 10 Juli 2025.

Pramono mengaku bahwa dia menggunakan transportasi umum sebagaimana peraturan yang dibuatnya yang mewajibkan ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Hal tersebut merupakan komitmennya dalam rangka mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN Jakarta.

“Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapa pun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi,” kata Pramono.

Untuk diketahui, pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta diwajibkan untuk melakukan foto selfie atau swafoto menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu untuk dilaporkan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Jakarta Setiap Hari Rabu yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung tertanggal 23 April 2025.

“Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” tulis Ingub seperti dikutip, Senin, 28 April 2025.

Semua pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta itu nanti diwajibkan mengirim fotonya kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, yang disesuaikan dengan mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing.

“Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan,” tulis Ingub itu.