Polisi Periksa 5 Saksi di Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi
Sumber :
  • Antara

Jakarta,VIVA – Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi di Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Ipda Jonggi mengatakan  penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga masih mengumpulkan data-data, baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman kasus ini," ujarnya.

Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Digeruduk Massa

Photo :
  • Instagram @Jakut.info

Hingga saat ini, pihaknya masih belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan. "Kami juga sudah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan saat ini ada petugas yang berjaga di rumah tersebut," katanya.

Saat aksi penjarahan pada Sabtu (30/8), kata Jonggi, petugas kepolisian sudah melakukan pengamanan di lokasi. Namun karena kalah jumlah sehingga aksi penjarahan tak dapat dihentikan.

Sebelumnya ratusan orang menggeruduk dan melakukan penjarahan barang-barang yang ada di dalam rumah Ahmad Sahroni pada Sabtu (30/8).

Ratusan orang tersebut awalnya melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni. Namun aksi tersebut berujung aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah sehingga merusak kaca dan bangunan tersebut.

Tak puas merusak, ratusan orang yang tersulut aksi tersebut mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah. Mereka yang masuk juga melakukan aksi penjarahan barang-barang milik Ahmad Sahroni.

Massa yang tersulut emosi juga merusak mobil mewah Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi bangunan bertingkat tersebut.

Mereka juga mengambil uang, barang-barang berharga dan dokumen milik anggota DPR RI tersebut dari dalam rumah. (ant)