Lolos Uji KIR, Grabcar-Uber Bisa Beroperasi
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa layanan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online seperti Grabcar dan Uber tetap beroperasi asal lolos sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah juga berlaku untuk angkutan umum konvensional tidak berbasis aplikasi daring, sampai dengan batas waktu yang ditentukan selama setahun kedepan yakni 31 Mei 2017.
Pertama, para pengemudi kendaraan berbasis daring tersebut harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan. Jonan mencontohkan, misalnya seorang pengemudi mobil jenis sedan harus memiliki SIM A umum.
"Pengemudinya, sedan maka harus pakai SIM A umum. Ini tak bisa ditawar, tak bisa pakai SIM C ya. Harus pakai SIM A umum. Kalau microbus, seat 7 maka pakai SIM B1," ujar Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.
Kedua, kendaraan harus tetap lolos uji KIR. KIR bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta saja dan bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobil tersebut.
"Ini rekomendasinya Dirjen Perhubungan Darat, KIR tak cuma di DKI kok, banyak kok, bengkel resmi boleh. Ini harus di-KIR," tegas mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut.
Menurut Jonan, ada kurang lebih 3.300 jumlah kendaraan yang harus dilakukan uji KIR. Akan tetapi sampai dengan saat ini, baru 300-400-an kendaraan yang sudah dilakukan uji KIR.
"Sudah KIR baru 300-an hampir 400. KIR ya harus KIR. Lulus tidak? KIR Harus diulang (kalau tak lulus). Ini berlaku buat semua, Metromini, Kopaja, semua transportasi umum yang bergabung di Organda," terang Jonan.
Ketiga, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) harus harus dengan badan hukum kendaraan berbasis daring tersebut. Prinsipnya kata Jonan, jika tak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasi.
"Kalau bentuk PT, maka STNK-nya PT. Kalau koperasi, coba nanti dilihat lagi itu di UU. Kalau prinsipnya tak ikuti itu (UU), ya tak boleh jalan," kata Jonan.