Lolos Uji KIR, Grabcar-Uber Bisa Beroperasi

Menkopolhukam Luhut Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

Bahkan, Jonan mengancam, akan mengandangkan kendaraan yang diketahui melanggar regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan batas kesempatan tiga kali pelanggaran, untuk semua jenis moda dan layanan kendaraan tidak terkecuali.

Usai itu dilakukan, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran layanan berbasis daring itu.

"Kalau maksa jalan, kalau kena periksa akan dikandangkan. Kalau koperasi A, B kita surati. Kalau tiga kali melanggar, kita cabut izin usahanya. Izin usahanya yang terbitin Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya.”

Untuk diketahui, sebelumya Pemerintah memberi batas waktu sampai dengan 31 Mei 2016, agar angkutan roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar menjadi sah di mata hukum Indonesia.

Syarat yang diberikan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No 32 tahun 2016. Salah satunya, dua layanan taksi online tersebut diminta untuk memiliki izin penyelenggara angkutan umum.

Antara lain dengan membuat badan usaha tetap yang bertanggung jawab terhadap operasional armada masing-masing dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keduanya juga harus mendapat izin operasional. Salah satunya dengan cara memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, pool, fasilitas perawatan, dan pengemudi dengan SIM umum.