Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Ilustrasi transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pemerintah Singapura sedang menggodok aturan mengenai pengaturan tarif untuk transportasi online. Aturan yang akan dibuat dalam bentuk undang-undang (UU) ini sudah diajukan ke DPR Singapura kemarin.

Akomodir Aspirasi Ojol, DPR akan Buat RUU Transportasi Online

Jika disetujui, maka beleid bernama The Point-to-Point Passenger Transport Industry Bill tersebut akan memberikan keleluasaan kepada Dewan Transportasi Publik (the Public Transport Council/PTC), di bawah Kementerian Transportasi Singapura, untuk mengatur kebijakan penetapan tarif transportasi online Gojek dan Grab.

"Nanti, di bawah RUU ini, baik Gojek dan Grab harus mengungkapkan bagaimana mereka menghitung dan menetapkan tarif. Rentang tarif maksimum dan minimum juga akan ditetapkan oleh PTC," kata juru bicara Kementerian Transportasi Singapura, seperti dikutip dari Kr-Asia, Rabu, 10 Juli 2019.

ORASKI Tolak Komisi Baru, Apa Artinya Bagi Wisatawan yang Andalkan Ojol?

Saat ini Gojek dan Grab bebas menetapkan tarif mereka sendiri dan tidak diharuskan mempublikasi algoritma yang menentukan tarif berdasarkan sejumlah faktor, termasuk ketika jam-jam sibuk dan cuaca buruk, di mana tarif akan meningkat drastis.

"Melonjaknya harga ini menjadi keluhan yang umum bagi pengguna. Nah, UU yang baru ini sebagai suara publik untuk mengatur strategi penetapan tarif dari aplikasi transportasi online," ungkapnya.

Rentan Risiko, Kemnaker dan Kemenhub Kompak Genjot Kepesertaan Jamsostek Pengemudi Transportasi Online

Setelah diajukan, maka aturan ini akan diperdebatkan lagi di DPR pada Agustus 2019.

Para pemain di industri transportasi publik juga berharap apabila aturan ini disahkan dapat menciptakan iklim dan persaingan bisnis yang lebih adil, khususnya bagi para operator taksi konvensional yang telah kehilangan pangsa pasar akibat kehadiran Gojek dan Grab.

“Industri transportasi di Singapura saat ini terdiri dari taksi konvensional dan online. Keduanya telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan aturan baru ini kami memastikan dapat terus memenuhi kebutuhan warga Singapura yang lebih luas," papar juru bicara Kementerian Transportasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Sebut 300 BUMD Alami Kerugian, Usul Buat UU ke DPR

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar membentuk UU BUMD. Ia menemukan 300 BUMD mengalami kerugian

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025