Perang Akhir Persidangan Jessica Saat Replik dan Duplik
Kamis, 27 Oktober 2016 - 12:20 WIB
Sumber :
- Antara/Wahyu Putro A
- Jessica Mirna kolaps di Kafe Olivier dan meninggal.Jessica menyebut kejadian itu diakui oleh Amir, berlangsung sehari sebelum Mirna kolaps di Kafe Olivier dan meninggal.
- jessicaJessica merasa telah difitnah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ruang mewah di Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
- Jessica Kumala Wongso mengaku siap dihukum setimpal jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin . Jessica yakin tidak ada bukti yang bisa menunjukkan hal tersebut.Jessica Kumala Wongso mengaku siap dihukum setimpal jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica yakin tidak ada bukti yang bisa menunjukkan hal tersebut.
- Jessica memohon kepada jaksa penuntut umum untuk tidak menyatakan dirinya salah.
Ini poin duplik hukum hukum Jessica:
- Otto Hasibuan mengklaim kalau ayah dari Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, memintanya mundur dari tim hukum percobaan Jessica. Bahkan, Otto mengaku diminta itu tidak datang hanya sekali.
- Otto Hasibuan, mengaku heran dengan isi replik JPU. Karena tangisan kliennya saat membacakan pledoi dan tidak membahas berkas perkara.
- Dari aspek analisis, Otto berkesimpulan bahwa tidak ditemukan sianida dalam tubuh Wayan Mirna Salihin. Berdasarkan Labkrim Polri, ditemukan ada sianida di dalam kopi, namun tidak demikian pada jenazah Mirna.Labkrim Polri, ditemukan sianida di dalam kopi, namun tidak demikian pada jenazah Mirna .
- Kemudian, secara analisis, 0,2 miligram per liter kandungan racun sianida di dalam lambung Mirna merupakan post mortem.perliter kandungan racun sianida di dalam lambung Mirna merupakan post mortem .
- Proses autopsi, menjadi hal yang esensial untuk mengungkap kematian Mirna yang dilupakan tewas karena terpapar sianida. Tidak adanya hasil visum yang menyebabkan analisis mengenai penyebab kematian menjadi tidak jelas.esensial untuk mengungkap kematian Mirna yang diduga tewas karena terpapar sianida. Tidak adanya hasil visum menyebabkan analisis mengenai penyebab kematian korban menjadi tidak jelas.
- Untuk aspek hukum, berdasarkan pasal 184 KUHAP, terdapat lima alat bukti yang harus dipenuhi untuk dapat mendakwa seseorang. Dari lima bukti itu, tidak ada yang dipenuhi.