Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Koperasi Pandawa
Senin, 20 Februari 2017 - 21:04 WIB
Sumber :
- Bayu Nugraha
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 379a KUHP, UU perbankan pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan pasal TPPU, pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (mus)