Kasus Investasi Bodong KSP Pandawa Bidik Tersangka Baru

Sidang gugatan perdata Koperasi Pandawa Mandiri Grup.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, yang melakukan investasi bodong, kembali mencuat. Sejumlah korban menyebut sebuah nama berinisial YP sebagai tersangka baru.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Para korban menuntut YP dapat diadili segera oleh pihak berwajib menyusul bersama bos KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto dan 26 orang leader lainnya, yang keterlibatannya telah ditangani hukum. Para korban meminta YP dijerat pasal berlapis yang sama, yaitu tentang penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu korban, Derri Heri Prakoso, mengatakan YP adalah salah satu penghimpun dan penerima uang, tapi belum tersentuh hukum sama sekali. YP sempat sesumbar bahwa dirinya memiliki backingan seorang Jenderal bintang.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

"Saya dengar kalau YP ada backingan jenderal yang membuat dia masih bebas dari hukuman," ujar Derri saat ditemui oleh sejumlah media terbatas di Graha Surveyor Jakarta pada Senin, 9 Oktober 2017.

Derri saat ini telah memegang saksi kunci atas dugaan tersebut, sekaligus orang yang terakhir berkomunikasi dengan YP sebulan lalu. Pihak saksi tersebut pun mengatakan telah bersedia mengikuti jalur hukum untuk memperkarakan YP.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Derri dan tim berencana akan memperkarakan YP ke kepolisian segera, dalam jangka waktu seminggu ini sembari mengumpulkan bukti fisik. Hingga saat ini, dikatakan Derri keberadaan YP sudah tidak diketahui dan kontak YP pun tidak dapat dihubungi. "Saya minta pertanggungjawaban YP. Saya minta dana dikembalikan," tuntutnya.

Derri mengatakan kerugian yang dideritanya sekitar Rp6,5 miliar melalui tangan YP, secara bertahap. Sebelum menggandeng saksi, Derri dan para korban lainnya telah hendak melaporkan YP, tapi mendapat ancaman dari YP. "YP bilang kalau laporin ke polisi uang enggak balik," ucapnya. (ren)

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025