Kabar Duka dan Gembira soal Badak Jawa di Ujung Kulon
- VIVA.co.id/WWF doc
VIVA – Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Wiranto, menyampaikan kabar duka dan gembira yang saat ini menyelimuti Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Kelahiran dua anak badak dan kematian satu badak dewasa.
“Hasil monitoring pada tahun 2017 jumlah minimal Badak Jawa 67 ekor, dengan kematian Badak Jawa dan dua kelahiran baru angka minimum badak saat ini menjadi 68 ekor,” kata Wiranto saat di wawancara Kamis 26 April 2018.
Mengenai kematian tersebut, petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon menemukan bangkai Badak Jawa jantan di pantai Karang Ranjang, SPTN Wilayah II Pulau Handeuleum Ujung Kulon. Bangkai ditemukan dalam kondisi masih utuh dengan pencocokan database ciri khas robekan pada telinga kiri yang terdapat pada bangkai. Badak itu diketahui bernama Samson dengan nomor ID 037.2012.
“Ini utuh kaki lengkap, cula ada dan kulit tidak lecet, dengan ciri khas telinga sebelah kiri, itu adalah Samson dengan id 037.2012,” kata Wiranto.
Langkah selanjutnya, dengan dokter hewan melakukan pendokumentasian dan penyelamatan cula, dan bangkai agar tidak terbawa arus. Kematian perkiraan sudah tiga hari, tidak ada indikasi infeksi seperti makan sampah, racun dan lainnya. Dugaan sementara mati tua, namun masih menunggu hasil lab usus hati dan otot.
Beriringan dengan hal tersebut, rekam video perangkap menunjukkan ada dua kelahiran anak badak dari dua betina badak dengan induk bernama Puri dengan ID 013.2011 di Blok Rorah Bogo, dan induk bernama Dewi dengan ID 004.2011 di blok Cikeusik Wilayah II Pulau Handeulem. Kedua bayi dengan ID 073.2018 dan 074.2018 itupun belum diberi nama.
Terkait hal ini, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Mamat Rahmat mengatakan, bahwa dasar pengelolaan mengalami pertumbuhan.
“Natalitas lebih tinggi dari mortalitas, ada pertumbuhan populasi yang lebih tinggi, mati satu tapi dengan dua kelahiran. Badak pinggulnya bundar-bundar berarti itu makmur dan sehat,” kata Mamat.
Populasi badak saat ini termasuk critically endangered atau satwa krisis yang terancam punah. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 diharuskan melindungi Badak Jawa karena sensitivitasnya sangat tinggi perkembangbiakan sulit dan lama, pertumbuhan populasi menjadi sangat lamban.