Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring COVID-19

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” ucap Amzulian.

Amzulian menambahkan, pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan jajaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan K/L/D terkait.

Secara internal, Amzulian mengatakan dengan adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak COVID-19.

Kendati begitu, klaim Amzulian, adanga Posko Daring ini tak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya. Menurut dia masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman.

Baca: KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Anggaran COVID-19