Pemerintah dan DPR Didesak Berhenti Bela Napi Koruptor

Ilustrasi koruptor.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan. Selain situasi yang tidak pas karena Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19, secara substansi RUU Pas pun menimbulkan berbagai persoalan serius, utamanya mengenai  upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, disebutkan sejumlah pihak terdapat beberapa pasal dalam RUU tersebut yang justru membahagiakan koruptor. Padahal, kejahatan korupsi diakui secara internasional sebagai extraordinary crime, white collar crime, dan transnational crime yang berimplikasi mewajibkan setiap negara menerapkan aturan yang khusus bagi pelaku kejahatan finansial ini, mulai dari hukum acara, materiil, bahkan sampai perlakuan terhadap terpidana korupsi di Lapas.

"Melihat ketentuan yang tertuang dalam RUU-Pas ini rasanya kejahatan korupsi hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa saja oleh DPR dan juga pemerintah," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin 18 Mei 2020.

Kurnia membeberkan sejumlah poin dalam RUU-Pas yang perlu dikritisi. Menurut dia, RUU-Pas tidak secara jelas memaknai konsep pemberian hak kegiatan rekreasional pada tahanan maupun narapidana yang tercantum dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c.

Menukil pernyataan Muslim Ayub, anggota Komisi III dari PAN, pengertian hak kegiatan rekreasional itu nantinya para tahanan atau pun narapidana berhak berplesiran ke pusat perbelanjaan.

Kurnia menegaskan, alur logika demikian tidak dapat dibenarkan karena bagaimana mungkin seseorang yang sedang berada dalam tahanan ataupun pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah dibenarkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan.

Data yang dihimpun ICW setidaknya mencatat tujuh terpidana yang diduga melakukan plesiran saat menjalani masa hukuman di Lapas, seperti Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq; Anggoro Widjojo; mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, mantan Wali Kota Bogor, Rachmat Yasin; mantan Bendum Partai Demokrat Nazaruddin; hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Penting untuk dicatat, data-data dugaan plesiran ini untuk membantah logika frasa 'hak kegiatan rekreasional' sebagaimana dicantumkan dalam RUU-Pas. Sederhananya, dengan RUU-Pas diprediksi akan semakin marak narapidana-narapidana yang akan melakukan plesiran disaat menjalani masa hukuman," kata Kurnia.