Ternyata Pembagian Bansos COVID-19 Tak Adil, Ombudsman Mengungkapnya
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sementara aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di antaranya ihwal kurangnya informasi tentang perbedaan klasifikasi pasien COVID-19, kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip COVID-19 dan/atau tindak lanjutnya, termasuk tentang tempat isolasi.
Ombudsman juga menerima aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes COVID-19 kepada pasien, dan Kepala Desa/Pemerintah Desa kurang berkoordinasi dengan instansi terkait penanganan terhadap warga dan keluarga yang ditetapkan sebagai ODP/PDP COVID-19.
Di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif. Ketidakjelasan aturan terkait jam operasional bandara, stasiun dan terminal, penutupan jalan umum, penghentian usaha pengangkutan yang tetap menyelenggarakan angkutan penumpang berasal dan/atau menuju wilayah PSBB atau zona merah. Adanya badan usaha pengangkut penumpang yang tetap menyelenggarakan angktan penumpang berasal dan/atau menuju wilayah PSBB atau zona merah.
Untuk itu Ombudsman meminta pemerintah lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menyiapkan beberapa skenario solusi atas kendala yang dihadapi masyarakat.
“Banyaknya informasi tidak akurat yang berkembang melalui media sosial/non pemerintah dan kenaikan jumlah laporan yang signifikan pada bidang bantuan sosial membutuhkan perhatian yang serius dari Pemerintah. Karena beberapa permasalahan terkait informasi dan pendataan penerima bantuan sosial maupun implementasinya dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat,” ujarnya.
Berdasar lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah Banten sebanyak 131 aduan. Kemudian susul Sumatera Barat sebanyak 117 aduan, Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 77 aduan, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 70 aduan. Sedangkan Instansi dengan persentase pengaduan terbanyak yaitu Dinas Sosial (53,1 persen), disusul oleh OJK (3,3 persen), PLN (2,1 persen), Bank (1,5 persen), dan Sarana Perhubungan (0,7 persen).
Dari laporan tersebut, sebanyak 18,5% laporan telah ditindaklanjuti dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO), antara lain dengan segera berkoordinasi langsung dengan pengambil keputusan di instansi terlapor.
“Metode RCO dimaksudkan agar penyelesaian kasus yang dilaporkan mendapatkan prioritas instansi terlapor karena terkait pelayanan publik yang berisiko misalnya menyangkut nyawa manusia,” imbuhnya.
Sementara itu, sebanyak 53,5 persen laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan berkoordinasi dan meneruskannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait, melalui narahubung yang ditunjuk. Selanjutnya penyelesaian laporan tersebut akan dimonitor oleh Ombudsman.