Sampaikan Pembelaan, Bowo Sidik Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Bowo Sidik Pangarso berjalan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Tak hanya suap, Jaksa KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi itu didapat Bowo dari sejumlah pihak. (ren)