Sampaikan Pembelaan, Bowo Sidik Minta Hak Politiknya Tak Dicabut
Rabu, 20 November 2019 - 19:53 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
Baca Juga :
Tak hanya suap, Jaksa KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi itu didapat Bowo dari sejumlah pihak. (ren)
Baca Juga :