Laras Faizati Ajukan Restorative Justice, Siap Minta Maaf ke Mabes Polri
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penghasutan membakar Mabes Polri yang menjerat mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati memasuki babak baru.
Tersangka melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan restorative justice (RJ) agar perkara tak berlanjut ke meja hijau. Langkah ini diambil usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.
“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif," ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Bareskrim Polri, Selasa, 9 September 2025.
Wanita bernama Laras Faizati yang hasut bakar Mabes Polri
- Foe Peace/VIVA
Abdul menegaskan, unggahan Laras yang kini dipersoalkan aparat tidak pernah dimaksudkan untuk memprovokasi massa agar membakar Gedung Mabes Polri. Menurutnya, itu hanya ungkapan spontan di media sosial.
“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata dia.
Ia menambahkan, Laras juga siap menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mabes Polri atas postingannya yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik.
Sebelumnya diberitakan, wanita bernama Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. Pelaku sudah ditahan sejak kemarin.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," ujar dia, Rabu, 3 September 2025.
Yang bersangkutan bikin konten hasutan ketika demo di Mabes Polri. Dia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.