Tuduhan Bupati Nonaktif Lampung Tengah ke Azis Syamsudin Tak Nyambung
Jumat, 17 Januari 2020 - 00:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mustafa telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2018. Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar.
Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, dan Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddin.