Meski Bebas, Rommy Ngaku Belum Puas dengan Putusan PT DKI

Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, turun dari putusan tingkat pertama penjara selama 2 (dua) tahun," katanya.

Sebelumnya, KPK juga menerima informasi bahwa MA menerbitkan Penetapan No.4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020. Surat tersebut menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Rommy dalam rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020.

Namun, dalam surat pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta. Maka itu, pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum.