Mantan Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Medan, HT Dzulmi Eldin dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 14 Mei 2020.
Dalam amar tuntutan JPU dibacakan oleh Siswandono terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp 2,1 miliar dengan melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HT Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsaider 6 bulan kurungan penjara," sebut ?Siswandono.
Sidang tersebut, ?berlangsung secara daring dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis di ruang Cakra 2 di PN Medan dan dihadiri oleh JPU KPK dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan, Eldin berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya, meminta ?majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya," tutur Siswandono.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Kemudian, sidang ditutup.
?Dalam kasus suap Rp 2,1 miliar itu. Selain Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokol Pemkot Medan Samsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Dalam dakwaan disebutkan, Isa memberi uang suap kepada Dzulmi Eldin demi mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan. Kejadian bermula pada 6 Februari 2019, saat Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PU. Dia mengelola anggaran fisik sekitar Rp 420 miliar.
Saat mengelola anggaran itu sejak Maret 2019 terdakwa mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.
Pada Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di Hotel Aston Medan. Selanjutnya meminta kepada Isa membantu apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung APBD. Isa pun menyanggupinya.