Mantan Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
Awalnya Isa menyerahkan masing-masing Rp 20 juta untuk Dzulmi Eldin sebanyak empat kali, yakni pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019. Kemudian Isa pun menyanggupi menutupi kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin saat menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” di Kota Ichikawa, rombongan direncanakan berangkat 15-18 Juli 2019. Keberangkatan difasilitasi Erni Tour & Travel.
Selanjutnya pada Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang, yang totalnya Rp 1,5 miliar, sedangkan alokasi APBD Kota Medan hanya Rp 500 juta.
Selanjutnya Samsul melaporkan masalah itu ke Wali Kota Medan. Dia lantas memerintahkan Samsul meminta bantuan kepada Iswar S, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dan Suherman Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Mereka dimintai sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang. Saat itu Samsul juga diperintahkan memintanya kepada Isa.
Kemudian di awal Juli 2019, Samsul dan stafnya Andika Suhartono, menemui Isa kantornya, untuk menyampaikan kebutuhan dana operasional Wali Kota Medan ke Jepang. Samsul meminta Rp 200 juta. Isa pun menyanggupinya.
Penyerahan uang dilakukan di rumahnya di Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25, Sitirejo, Medan Amplas.
Kemudian Andika menukarkan uang itu jadi mata uang Yen di Money Changer. Setelah itu Andika menyerahkan kepada Samsul di ruang kerjanya pada 14 Juli 2019.
Penyerahan uang dalam bentuk Yen itu pun dilaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah dinasnya. Samsul juga melaporkan total uang yang diberikan kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta.
Setelah itu Eldin meminta Samsul menyimpannya untuk dipergunakan selama kunjungan di Jepang.
Namun setelah selesai kunjungan ke Jepang pada Oktober 2019, ternyata biaya perjalanan masih kurang, Dzulmi Eldin dan Samsul mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour & Travel bahwa mereka masih berutang Rp 900 juta.
Atas informasi itu, Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul meminta tambahan dana kepada kepala OPD lainnya, termasuk Isa.
Rincianya, Suherman diminta Rp 200 juta, Iswar Lubis Rp 200 juta, Isa Rp 250 juta, Kepala Dinas PUPR Benny Iskandar Rp 250 juta, Sekretaris Dinas Pendidikan Johan Rp100 juta, dan Kepala Dinas Kesehatan Edwin Effendi Rp 100 juta.