Kronologi Nazaruddin Dapat Remisi Hingga Cuti Jelang Bebas
- ANTARA FOTO/Widodo Jusuf
VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga menjelaskan kronologis mengenai bebasnya terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Muhammad Nazaruddin.
Reynhard mengatakan setiap Narapidana termasuk Nazaruddin memiliki beberapa hak beberapa diantaranya yakni pengurangan masa tahanan atau remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan juga cuti menjelang bebas.
Berdasarkan Keppres 174 tahun 1999 tentang remisi, ada beberapa bentuk untuk remisi. Ada remisi umum, remisi khusus, remisi khusus dan remisi dasawarsa. Di mana setiap remisi itu berbeda-beda pengurangan hukumannya.
"Kemudian dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Keppres 174 tahun 1999 penghitungan remisi bagi napi dan napi yang menjalani pidana dari satu putusan pengadilan secara berturut-turut dilakukan dengan cara menggabungkan semua putusan pidananya," kata Reynhard dalam acara ILC tvOne, Selasa 23 Juni 2020
Reynhard mengatakan, dalam pemberian remisi ini juga diatur dalam pasal 34, yang berbunyi setiap napi berhak dapat remisi dengan memenuhi syarat berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan, pertama bersedia kerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
"Ini baru bisa diberikan remisi. Syarat yang berikutnya telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Kesediaan untuk bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan instansi penegak hukum," ujar Reynhard
Dalam hal ini, Reynhard mengatakan Nazaruddin telah memenuhi syarat tersebut, dimana salah satunya yakni adanya surat keterangan dari KPK bahwa Nazaruddin telah bersedia bekerja sama. Surat tersebut juga jadi pertimbangan pemberian remisi terhadap Nazaruddin.
"Untuk saudara Nazaruddin pertama KPK telah terbitkan surat, nomor R22505506 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Nazaruddin, pada intinya saudara M Nazaruddin telah tunjukkan kerja sama yang baik dalam ungkap tindak pidana korupsi terkait pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sarana olahraga di Hambalang, berikutnya Saudara M Nazaruddin bersedia kerja sama untuk membongkar pidana yang dimaksud," ujarnya
Selain itu, Nazaruddin juga telah berkelakuan baik dan dia juga telah membayar sejumlah sesuai putusan yang ditetapkan pengadilan sebagai denda atas tindakan yang dilakukannya