Kronologi Nazaruddin Dapat Remisi Hingga Cuti Jelang Bebas
- ANTARA FOTO/Widodo Jusuf
"Saudara M Nazaruddin telah membayar denda, berita acara denda 1 miliar juga ada, tentang pembayaran ini juga tercatat di KPK. Yang satu miliar, juga ini dari KPK sama. Sudah ada suket kemudian bayar denda. Kemudian perkara kedua juga sudah ada surat dari KPK ditandatangani kepala biro hukum yang sama. Bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif perkara sebelumnya dan setelahnya," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.