KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu akan diperiksa sebagai saksi.

img_title Pindah ke PSI, Ahmad Ali Sudah Say Goodbye ke Surya Paloh?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Wibi Andrino bakal digali keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 8 Desember 2022.

img_title Surya Paloh: Nasdem Siap Dominasi Pemilu 2029

Belum diketahui kaitan Wibi Andrino dengan perkara korupsi Puput dan Hasan Aminuddin. Meski begitu, Hasan dan Puput merupakan kader Partai NasDem sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah dijerat oleh KPK.

Belakangan dikatakan KPK memang sedang menelusuri aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak. KPK hingga saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang kecipratan uang suap, gratifikasi, hingga pencucian uang Puput dan Hasan.

img_title KPK Respons Surya Paloh: OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut