Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut
Kamis, 3 Juni 2021 - 09:34 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
“Karena pada kenyataannya, lahan 201 Ha ijin usaha pertambangan masih eksplorasi. Due dilligence pada lahan 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare (tidak komprehensif),” katanya.
Jadi, kata dia, tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batu bara yang menjadi objek akuisisi. Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp 35 miliar, dan tersangka MT mendapat pembayaran Rp56,5 miliar.
Baca Juga :
“Perbuatan Tersangka BM bersama-sama ATY, saksi AA, HW, MH, dan MT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP),” terangnya
Baca Juga :