Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Pejabat Kemendikbud dan Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan pentingnya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Peninjauan Kembali biasanya hanya dilakukan satu kali.

9 Jam Diperiksa Soal Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Bungkam, Hotman Paris Mendadak Menghilang

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK dapat diajukan lebih dari satu kali terutama dengan mempertimbangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ungkap Harli pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Dijemput Paksa Jaksa! Ibrahim Arief Dikonfrontir dengan Nadiem Makarim?

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ia menambahkan bahwa pada PK pertama, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.

Harli juga menjelaskan bahwa keputusan pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi, menunjukkan keselarasan. 

“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” pungkasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar

9 Jam Digarap tapi Nadiem Makarim Masih Aman? Ini Dalih Kejagung

Kejagung mengungkap alasan Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum jadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025