Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

TNI-Brimob Turun Tangan Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan Jaksa di Sumut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan pentingnya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Peninjauan Kembali biasanya hanya dilakukan satu kali.

Periksa Stafsus Nadiem Makarim Usai Apartemennya Digeledah, Kejagung Usut Pengadaan Laptop

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK dapat diajukan lebih dari satu kali terutama dengan mempertimbangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ungkap Harli pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Buronan Diduga Terkait Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap Kejagung dan Tim Gabungan

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ia menambahkan bahwa pada PK pertama, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.

Harli juga menjelaskan bahwa keputusan pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi, menunjukkan keselarasan. 

“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” pungkasnya.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers kasus pembunuhan.(dok Polres Tapsel)

Abdul Dipukul, Ditembak lalu Dikubur karena Dicurigai Maling

Tiga pelaku sudah ditangkap polisi. Ada yang berperan sebagai eksekutor hingga menyiapkan senjata.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025